*PPKN* 1. Menjlaskn akibat melalaikn kewajiban. 2. Menjlskn bagaimana cara melaksankn hak dan kewajiban agar tercipta keseimbangan. 3. Menjlaskn bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 45. 4. Menyebutkn pasal yg menjlskn masyarakt suatu negara mendaparkn penghidupan dan pekerjaan yg layak.5. menjlaskan hak yg berkaitan dg kehidupan pribadi. 6. Menuliskan tiga hak asasi manusia.
-kita tidak akan memperoleh hak kita. contoh nya kita memiliki kwajiban mengerjakan pr guru tetapi kita gak lakuin, maka kita tdk akan mendapatkan hak berupa nilai
2. bagaimana cara menciptakan hak dan kewajiban agar seimbang
- lakukan kewajiban maka akan memperoleh hak.
3. bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 45
-Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Menyebutkn pasal yg menjlskn masyarakt suatu negara mendaparkn penghidupan dan pekerjaan yg layak.
- hak untuk hidup dan mempertahankan heidupan.
5. menjelaskan hakbyg berkaitan dngn kehidupan pribadi
Jawaban:
1. akibat melalaikan kewajiban
-kita tidak akan memperoleh hak kita. contoh nya kita memiliki kwajiban mengerjakan pr guru tetapi kita gak lakuin, maka kita tdk akan mendapatkan hak berupa nilai
2. bagaimana cara menciptakan hak dan kewajiban agar seimbang
- lakukan kewajiban maka akan memperoleh hak.
3. bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 45
-Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Menyebutkn pasal yg menjlskn masyarakt suatu negara mendaparkn penghidupan dan pekerjaan yg layak.
- hak untuk hidup dan mempertahankan heidupan.
5. menjelaskan hakbyg berkaitan dngn kehidupan pribadi
-hak untuk mengomsumsi sesuatu
- hak untuk tdk di siksa
- berhak untuk keluarga dan teman.
6. 3 hak asasi manusia
- hak sipil dan politik
-hak ekonomi
-hak moral
-hak Fundamental
Penjelasan:
:)