Dalam jual beli tanah sering terjadi sengketa yang disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adannya surat tanah palsu, luas tanah tidak sesuai dengan luas yang tertera dalam sertifikat tanah dan lain-lain. Dari kasus diatas maka penting untuk mengetahui prosedur jual beli tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengapa proses jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT? Bagaimana implikasi hukum apabila proses jual beli tanah tidak dilakukan di depan PPAT?
Jawaban:
untuk membeli tanah harus dipastiakan surat asli atau palsu
Penjelasan:
maaf kalo salah