Selama bertahun-tahun, ASEAN telah melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan sistem pengendalian pangan dan prosedur untuk memastikan pergerakan pangan yang aman, sehat dan berkualitas yang lebih bebas di kawasan ini. Hal yang juga penting adalah agar makanan dan produk pertanian dari ASEAN dapat memenuhi standar yang diakui secara internasional untuk meningkatkan daya saing di kawasan ASEAN di pasar internasional.
Pada tahun 2006, ASEAN Good Agricultural Practices (GAP) telah diterapkan sebagai standar untuk produksi, pemanenan dan
penanganan pasca-panen buah-buahan dan sayuran di wilayah ASEAN. Tujuan aturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa buah-buahan dan sayuran yang dihasilkan di wilayah ini aman untuk dikonsumsi dengan kualitas yang tepat bagi konsumen. Selain itu, ASEAN GAP juga memastikan bahwa pangan yang diproduksi dan ditangani dengan cara yang benar tidak akan merugikan lingkungan, kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan pangan.
Hingga saat ini ASEAN telah menerapkan beberapa kunci jaminan keamanan pangan. ASEAN telah menetapkan sejumlah 775 batas maksimum residu yang seimbang/maximum residue limits (MRLs) untuk 61 pestisida. Standar umum untuk mangga, nanas, durian, pepaya, pomelo dan rambutan untuk memastikan bahwa buah-buahan segar dengan kualitas dan standar yang benar untuk konsumen setelah proses persiapan dan pengemasan juga telah ditetapkan.
Selain itu ASEAN telah mensahkan harmonisasi standar ASEAN sebanyak 49 standar untuk vaksin hewan, 13 kriteria untuk akreditasi perusahaan peternakan dan 3 kriteria untuk akreditasi produk ternak. ASEAN juga sedang memperkuat jaringan pegujian makanan GMO, mengembangkan pedoman manajemen yang baik untuk udang, mengembangkan kode etik untuk perikanan yang baik, dan menerapkan Hazard Analysis dan Critical ControlPoint (HACCP)
dalam produksi ikan dan produk perikanan. Pencapaian terakhir ASEAN di bidang keamanan pangan adalah ASEAN Food Safety Networkyang didirikan pada tahun 2004 sebagai platform terintegrasi bagi para pejabat ASEAN untuk bertukar informasi tentang keamanan pangan.
Selama bertahun-tahun, ASEAN telah melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan sistem pengendalian pangan dan prosedur untuk memastikan pergerakan pangan yang aman, sehat dan berkualitas yang lebih bebas di kawasan ini. Hal yang juga penting adalah agar makanan dan produk pertanian dari ASEAN dapat memenuhi standar yang diakui secara internasional untuk meningkatkan daya saing di kawasan ASEAN di pasar internasional.
Pada tahun 2006, ASEAN Good Agricultural Practices (GAP) telah diterapkan sebagai standar untuk produksi, pemanenan dan
penanganan pasca-panen buah-buahan dan sayuran di wilayah ASEAN. Tujuan aturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa buah-buahan dan sayuran yang dihasilkan di wilayah ini aman untuk dikonsumsi dengan kualitas yang tepat bagi konsumen. Selain itu, ASEAN GAP juga memastikan bahwa pangan yang diproduksi dan ditangani dengan cara yang benar tidak akan merugikan lingkungan, kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan pangan.
Hingga saat ini ASEAN telah menerapkan beberapa kunci jaminan keamanan pangan. ASEAN telah menetapkan sejumlah 775 batas maksimum residu yang seimbang/maximum residue limits (MRLs) untuk 61 pestisida. Standar umum untuk mangga, nanas, durian, pepaya, pomelo dan rambutan untuk memastikan bahwa buah-buahan segar dengan kualitas dan standar yang benar untuk konsumen setelah proses persiapan dan pengemasan juga telah ditetapkan.
Selain itu ASEAN telah mensahkan harmonisasi standar ASEAN sebanyak 49 standar untuk vaksin hewan, 13 kriteria untuk akreditasi perusahaan peternakan dan 3 kriteria untuk akreditasi produk ternak. ASEAN juga sedang memperkuat jaringan pegujian makanan GMO, mengembangkan pedoman manajemen yang baik untuk udang, mengembangkan kode etik untuk perikanan yang baik, dan menerapkan Hazard Analysis dan Critical ControlPoint (HACCP)
dalam produksi ikan dan produk perikanan. Pencapaian terakhir ASEAN di bidang keamanan pangan adalah ASEAN Food Safety Networkyang didirikan pada tahun 2004 sebagai platform terintegrasi bagi para pejabat ASEAN untuk bertukar informasi tentang keamanan pangan.