muti152
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
#MAAF KEBANYAKAN# SEMOGA MEMBANTU YA KAK!!! JIKA JAWABANNYA MEMBANTU JANGAN LUPA FOLLOW BRAINLY AKU YA KAK!!! DAN JANGAN LUPA JADIKAN JAWABAN TERBAIK ATAU TERCERDAS YA KAK!!!
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
#MAAF KEBANYAKAN#
SEMOGA MEMBANTU YA KAK!!!
JIKA JAWABANNYA MEMBANTU JANGAN LUPA FOLLOW BRAINLY AKU YA KAK!!!
DAN JANGAN LUPA JADIKAN JAWABAN TERBAIK ATAU TERCERDAS YA KAK!!!