1. A. Pasal 15: Pembatasan Hak Cipta dalam Hal Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi
B. Pasal 16: Pembatasan Hak Cipta dalam Hal Penggunaan untuk Kepentingan Negara
C. Pasal 72: Perlindungan Teknologi Informasi
D. Pasal 72A: Perlindungan Informasi Elektronik
E. Pasal 72B: Tindakan Pidana dalam Hal Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Teknologi Informasi dan Elektronik
2. UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebuah undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE berlaku untuk semua orang yang menggunakan teknologi informasi dan elektronik, termasuk di dalamnya adalah penggunaan internet.
Beberapa pasal dalam UU ITE yang memuat sanksi adalah:
• Pasal 27 ayat (3) dan (4)
• Pasal 28 ayat (1) dan (2)
• Pasal 29
• Pasal 45A
• Pasal 51
3. Perbedaan antara UU ITE dan UU Hak Cipta adalah sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
UU ITE mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya adalah penggunaan internet, sedangkan UU Hak Cipta mengatur hak atas karya cipta.
2. Subjek Hukum
UU ITE berlaku untuk semua orang yang menggunakan teknologi informasi dan elektronik, sedangkan UU Hak Cipta hanya berlaku untuk pencipta karya cipta dan pemegang hak cipta.
3. Materi yang Dilindungi
UU ITE tidak hanya mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual, namun juga mengatur tentang tindakan-tindakan yang merugikan orang lain melalui penggunaan teknologi informasi dan elektronik. Sedangkan UU Hak Cipta hanya mengatur tentang hak atas karya cipta.
4. Sanksi
UU ITE memiliki sanksi pidana yang lebih beragam dan berat dibandingkan dengan UU Hak Cipta. Sanksi pidana dalam UU ITE mencakup penjara dan denda, sedangkan sanksi pidana dalam UU Hak Cipta hanya mencakup denda.
Dalam kesimpulannya, UU ITE dan UU Hak Cipta memang memiliki perbedaan dalam ruang lingkup, subjek hukum, materi yang dilindungi, dan sanksi. Namun, keduanya saling terkait karena UU ITE juga mengatur tentang hak kekayaan intelektual dan penggunaan karya cipta secara online.
Jawaban:
1. A. Pasal 15: Pembatasan Hak Cipta dalam Hal Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi
B. Pasal 16: Pembatasan Hak Cipta dalam Hal Penggunaan untuk Kepentingan Negara
C. Pasal 72: Perlindungan Teknologi Informasi
D. Pasal 72A: Perlindungan Informasi Elektronik
E. Pasal 72B: Tindakan Pidana dalam Hal Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Teknologi Informasi dan Elektronik
2. UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebuah undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE berlaku untuk semua orang yang menggunakan teknologi informasi dan elektronik, termasuk di dalamnya adalah penggunaan internet.
Beberapa pasal dalam UU ITE yang memuat sanksi adalah:
• Pasal 27 ayat (3) dan (4)
• Pasal 28 ayat (1) dan (2)
• Pasal 29
• Pasal 45A
• Pasal 51
3. Perbedaan antara UU ITE dan UU Hak Cipta adalah sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
UU ITE mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya adalah penggunaan internet, sedangkan UU Hak Cipta mengatur hak atas karya cipta.
2. Subjek Hukum
UU ITE berlaku untuk semua orang yang menggunakan teknologi informasi dan elektronik, sedangkan UU Hak Cipta hanya berlaku untuk pencipta karya cipta dan pemegang hak cipta.
3. Materi yang Dilindungi
UU ITE tidak hanya mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual, namun juga mengatur tentang tindakan-tindakan yang merugikan orang lain melalui penggunaan teknologi informasi dan elektronik. Sedangkan UU Hak Cipta hanya mengatur tentang hak atas karya cipta.
4. Sanksi
UU ITE memiliki sanksi pidana yang lebih beragam dan berat dibandingkan dengan UU Hak Cipta. Sanksi pidana dalam UU ITE mencakup penjara dan denda, sedangkan sanksi pidana dalam UU Hak Cipta hanya mencakup denda.
Dalam kesimpulannya, UU ITE dan UU Hak Cipta memang memiliki perbedaan dalam ruang lingkup, subjek hukum, materi yang dilindungi, dan sanksi. Namun, keduanya saling terkait karena UU ITE juga mengatur tentang hak kekayaan intelektual dan penggunaan karya cipta secara online.