Sila ke-5 Pancasila berbunyi ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, di mana dari bunyi sila ke-5 tersebut dapat dilihat bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan keadilan sosial yang merata.
Itu artinya, setiap masyarakat Indonesia memiliki derajat yang sama di mata hukum dan juga negara
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5 Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
peduliterhadappenderitaanyangdialamioranglain.
PEMBAHASAN;
Berikut nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-5:
Harus menerapkan perilaku adil dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
Jawaban:
c. 2 dan 4
Penjelasan:
Sila ke-5 Pancasila berbunyi ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, di mana dari bunyi sila ke-5 tersebut dapat dilihat bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan keadilan sosial yang merata.
Itu artinya, setiap masyarakat Indonesia memiliki derajat yang sama di mata hukum dan juga negara
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5
Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5 Sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
PEMBAHASAN ;
SEMOGA MEMBANTU
Jadikan jawaban tercerdas
#belajar