Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan diatur berdasarkan aturan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Aturan ini dikenal sebagai ilmu faraidh.
Berikut adalah aturan pembagian harta warisan dalam hukum Islam untuk kasus ini:
1. Ayah akan mendapatkan 1/6 (16.67%) dari total harta peninggalan.
2. Kakek akan mendapatkan 1/6 (16.67%) dari total harta peninggalan.
3. Setiap anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang sama dengan 2 kali bagian anak perempuan. Jadi, setiap anak laki-laki akan mendapatkan 2/3 (66.67%) dari total harta peninggalan, sedangkan setiap anak perempuan akan mendapatkan 1/3 (33.33%) dari total harta peninggalan.
4. Setiap cucu laki-laki akan mendapatkan bagian yang sama dengan cucu perempuan. Jadi, setiap cucu laki-laki akan mendapatkan 1/6 (16.67%) dari total harta peninggalan.
Dalam kasus ini, terdapat ayah, kakek, 2 laki-laki, 2 perempuan, dan 2 cucu laki-laki. Jumlah total penerima waris adalah 8 orang.
Total bagian yang akan dibagikan adalah 1/6 + 1/6 + (2/3 x 2) + (1/3 x 2) + (1/6 x 2) = 1/6 + 1/6 + 4/3 + 2/3 + 1/3 = 6/6 = 1.
Jadi, total harta peninggalan akan dibagi menjadi 8 bagian yang setara.
Hasilnya, setiap penerima waris akan mendapatkan 2 miliar / 8 = 250 juta.
Mohon dicatat bahwa ini adalah contoh pembagian harta peninggalan berdasarkan aturan faraidh dalam hukum Islam. Pembagian sebenarnya dapat berbeda tergantung pada keputusan keluarga dan perjanjian waris yang ada.
Jawaban:
Ayah= Rp33340000000
Kakek= Rp33340000000
anak laki-laki= Rp133340000000
anak perempuan= Rp66660000000
cucu perempuan= Rp33340000000
Penjelasan:
Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan diatur berdasarkan aturan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Aturan ini dikenal sebagai ilmu faraidh.
Berikut adalah aturan pembagian harta warisan dalam hukum Islam untuk kasus ini:
1. Ayah akan mendapatkan 1/6 (16.67%) dari total harta peninggalan.
2. Kakek akan mendapatkan 1/6 (16.67%) dari total harta peninggalan.
3. Setiap anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang sama dengan 2 kali bagian anak perempuan. Jadi, setiap anak laki-laki akan mendapatkan 2/3 (66.67%) dari total harta peninggalan, sedangkan setiap anak perempuan akan mendapatkan 1/3 (33.33%) dari total harta peninggalan.
4. Setiap cucu laki-laki akan mendapatkan bagian yang sama dengan cucu perempuan. Jadi, setiap cucu laki-laki akan mendapatkan 1/6 (16.67%) dari total harta peninggalan.
Dalam kasus ini, terdapat ayah, kakek, 2 laki-laki, 2 perempuan, dan 2 cucu laki-laki. Jumlah total penerima waris adalah 8 orang.
Total bagian yang akan dibagikan adalah 1/6 + 1/6 + (2/3 x 2) + (1/3 x 2) + (1/6 x 2) = 1/6 + 1/6 + 4/3 + 2/3 + 1/3 = 6/6 = 1.
Jadi, total harta peninggalan akan dibagi menjadi 8 bagian yang setara.
Hasilnya, setiap penerima waris akan mendapatkan 2 miliar / 8 = 250 juta.
Mohon dicatat bahwa ini adalah contoh pembagian harta peninggalan berdasarkan aturan faraidh dalam hukum Islam. Pembagian sebenarnya dapat berbeda tergantung pada keputusan keluarga dan perjanjian waris yang ada.