Berdasarkan informasi yang diberikan, maka harta peninggalan tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan warisan dalam hukum waris Indonesia.
Jika ahli waris yang masih hidup hanya ayah dan kakek, maka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama yaitu 1/6 dari total harta peninggalan.
Sedangkan jika ahli waris yang masih hidup adalah ayah, kakek, 2 laki-laki, dan 2 perempuan, maka pembagian harta peninggalan akan dilakukan sebagai berikut:
- Ayah akan mendapatkan 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Kakek akan mendapatkan 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Dua laki-laki akan mendapatkan masing-masing 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Dua perempuan akan mendapatkan masing-masing 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Dua cucu laki-laki akan mendapatkan masing-masing 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
Jadi, total harta peninggalan akan dibagi menjadi 6 bagian, dan masing-masing ahli waris akan mendapatkan 1/6 bagian dari total harta peninggalan tersebut. Sehingga, hasil pembagian harta peninggalan tersebut adalah 333.333.333,33 untuk setiap ahli waris yang masih hidup.
Jawaban:
Berdasarkan informasi yang diberikan, maka harta peninggalan tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan warisan dalam hukum waris Indonesia.
Jika ahli waris yang masih hidup hanya ayah dan kakek, maka masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama yaitu 1/6 dari total harta peninggalan.
Sedangkan jika ahli waris yang masih hidup adalah ayah, kakek, 2 laki-laki, dan 2 perempuan, maka pembagian harta peninggalan akan dilakukan sebagai berikut:
- Ayah akan mendapatkan 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Kakek akan mendapatkan 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Dua laki-laki akan mendapatkan masing-masing 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Dua perempuan akan mendapatkan masing-masing 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
- Dua cucu laki-laki akan mendapatkan masing-masing 1/6 x 2 miliar = 333.333.333,33
Jadi, total harta peninggalan akan dibagi menjadi 6 bagian, dan masing-masing ahli waris akan mendapatkan 1/6 bagian dari total harta peninggalan tersebut. Sehingga, hasil pembagian harta peninggalan tersebut adalah 333.333.333,33 untuk setiap ahli waris yang masih hidup.