Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 (2), Presiden diberi wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pada pasal 14 (1), Presiden memiliki kewenangan dalam memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jadi jawaban yang tepat ialah MA, DPD.
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
Jawaban:
MA, DPD
Penjelasan:
Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 (2), Presiden diberi wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pada pasal 14 (1), Presiden memiliki kewenangan dalam memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jadi jawaban yang tepat ialah MA, DPD.
Jawaban:
MA, DPR
Penjelasan:
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)