Pliss bantu jawab, dikumpulin besok 1. jelaskan pengertian demokrasoi secara etimologi! 2. jelaskan tentang tugas dan peranan ky!
Amirahkhalisha
1. secara etimologi atau asal usul kata"Dekmorasi" berasal dsari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintah, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 2. PERAN DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL (KY) DALAM MEMPERBAIKI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Keadaan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia sudah benar- benar sulit dimengerti dan nampak dengan jelas tidak dapat dijalankan sebagaimana yang diinginkan. Hukum yang seharusnya menghasilkan suatu keadilan yang dikehendaki seluruh Rakyat Indonesia menjadi jauh dari kenyataan. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, baik yang berkaitan dengan ketentuannya, aparat penegak hukum sendiri dan bahkan ulah warga masyarakat yang menjadi subyek hukum. (Mulyana W. Kusuma, Pengantar Kriminologi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, h. 27) Keadaan tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat yang memerlukan jasa hukum atau yang dilaksanakan oleh Lembaga Peradilan. Hakim pada Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung menjadi focus tuduhan sehubungan dengan kekacauan pelaksanaan hukum di Indonesia. Karena kenyataan tersebut, maka pada awal tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap Hakim dalam mengambil putusan akhir mengenai saran- saran dan usul- usul yang berkenaan dengan Promosi, Pindahan rumah, Pemberhentian/ hukuman jabatan para Hakim, akan etapi keinginan tersebut tidak berhasil dimasukkan di dalam Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Baru pada tahun 1998 ide tersebut di atas, yang berfungsi pengawasan internal sebagai Lembaga Mandiri untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan professional mulai dapat diterima. Pada tahun 2001 saat amandemen ketiga Undang Undang Dasar 1945 ide mengenai Komisi Yudisial ini berhasil dimasukkan ke dalam pasal mengenai Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Pada akhirnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berhasil disahkan pada tanggal 13 Agustus 2004, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi ketat yang menghasilkan 7 (tujuh) orang anggota Komisi Yudisial periode tahun 2005 hingga 2010 berdasar Keputusan Presiden (KEPPRES) tanggal 2 Juli tahun 2005. Yang dimaksudkan dengan Komisi Yudisial ini, adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 berfungsi mengawasi perilaku Hakim dan mengusulkan nama Hakim Agung (Wikipedia Bahasa Indonesia, Politik dan Pemerintahan Indonesia, Jakarta, 2006, h. 38) Pada periode Tahun 2011 hingga 2016 dikeluarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Komisi Yudisial, yang menjalankan tugas dan kewenangannya pada saat ini. Tujuan Komisi Yudisial meliputi Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dengan melibatkan unsur masyarakat., kemudian Meningkatkan efisiensi dan efektifitas Kekuasaan Kehakiman yang berkaitan dengan rekruitment Hakim Agung dan monitoring perilaku Hakim Agung, Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang independent. Dan Menjadi penghubung antara Kekuasaan Kehakiman dengan Kekuasaan Pemerintah untuk menjamin kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, h. 8 : 2005).. Dengan demikian kewenangan Komisi Yudisial, adalah Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan kewenangan dalam menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku Hakim. Perubahan ketentuan mengenai Komisi Yudisial tersebut didahulu dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang merubah dan atau menambah Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sebelumnya. Pemerintah berpandangan, bahwa proses penyelesaian suatu kasus hukum yang diawali dengan Persidangan Pengadilan Negeri, dilanjutkan dengan Persidangan Pengadilan Tinggi bermuara pada Pemeriksaan ketentuan hukumnya oleh Hakim Agung. Mahkamah Agung dan Hakim Agung menjadi penentu arah putusan di dalam Lembaga Peradilan Indonesia, karena itu dengan keberadaan Komisi Yudisial diharapkan akan dapat merubah perilaku yang kurang baik dari Para Hakim Agung. Namun demikian, pada pemeriksaan- pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung sendiri pada pelaksanaan kekuasaan kehakiman selanjutnya tetap saja dirasakan terjadi kejanggalan, terlebih lagi yang berkaitan dengan pemeriksaan Kasus Korupsi besar seperti Kasus Nazaruddin, Kasus Nunun Nurbaeti dan sebagainya.
0 votes Thanks 1
dellaaulia
makasih, walau jawabannya panjang banget.. tapi gpp
2. PERAN DAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL (KY) DALAM MEMPERBAIKI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Keadaan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia sudah benar- benar sulit dimengerti dan nampak dengan jelas tidak dapat dijalankan sebagaimana yang diinginkan. Hukum yang seharusnya menghasilkan suatu keadilan yang dikehendaki seluruh Rakyat Indonesia menjadi jauh dari kenyataan. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, baik yang berkaitan dengan ketentuannya, aparat penegak hukum sendiri dan bahkan ulah warga masyarakat yang menjadi subyek hukum. (Mulyana W. Kusuma, Pengantar Kriminologi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, h. 27)
Keadaan tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat yang memerlukan jasa hukum atau yang dilaksanakan oleh Lembaga Peradilan. Hakim pada Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung menjadi focus tuduhan sehubungan dengan kekacauan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Karena kenyataan tersebut, maka pada awal tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap Hakim dalam mengambil putusan akhir mengenai saran- saran dan usul- usul yang berkenaan dengan Promosi, Pindahan rumah, Pemberhentian/ hukuman jabatan para Hakim, akan etapi keinginan tersebut tidak berhasil dimasukkan di dalam Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Baru pada tahun 1998 ide tersebut di atas, yang berfungsi pengawasan internal sebagai Lembaga Mandiri untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan professional mulai dapat diterima. Pada tahun 2001 saat amandemen ketiga Undang Undang Dasar 1945 ide mengenai Komisi Yudisial ini berhasil dimasukkan ke dalam pasal mengenai Undang Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Pada akhirnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berhasil disahkan pada tanggal 13 Agustus 2004, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi ketat yang menghasilkan 7 (tujuh) orang anggota Komisi Yudisial periode tahun 2005 hingga 2010 berdasar Keputusan Presiden (KEPPRES) tanggal 2 Juli tahun 2005.
Yang dimaksudkan dengan Komisi Yudisial ini, adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 berfungsi mengawasi perilaku Hakim dan mengusulkan nama Hakim Agung (Wikipedia Bahasa Indonesia, Politik dan Pemerintahan Indonesia, Jakarta, 2006, h. 38) Pada periode Tahun 2011 hingga 2016 dikeluarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Komisi Yudisial, yang menjalankan tugas dan kewenangannya pada saat ini.
Tujuan Komisi Yudisial meliputi Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dengan melibatkan unsur
masyarakat., kemudian Meningkatkan efisiensi dan efektifitas Kekuasaan Kehakiman yang berkaitan dengan rekruitment Hakim Agung dan monitoring perilaku Hakim Agung, Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang independent. Dan Menjadi penghubung antara Kekuasaan Kehakiman dengan Kekuasaan Pemerintah untuk menjamin kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, h. 8 : 2005).. Dengan demikian kewenangan Komisi Yudisial, adalah Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan kewenangan dalam menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku Hakim. Perubahan ketentuan mengenai Komisi Yudisial tersebut didahulu dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang merubah dan atau menambah Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sebelumnya.
Pemerintah berpandangan, bahwa proses penyelesaian suatu kasus hukum yang diawali dengan Persidangan Pengadilan Negeri, dilanjutkan dengan Persidangan Pengadilan Tinggi bermuara pada Pemeriksaan ketentuan hukumnya oleh Hakim Agung. Mahkamah Agung dan Hakim Agung menjadi penentu arah putusan di dalam Lembaga Peradilan Indonesia, karena itu dengan keberadaan Komisi Yudisial diharapkan akan dapat merubah perilaku yang kurang baik dari Para Hakim Agung. Namun demikian, pada pemeriksaan- pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung sendiri pada pelaksanaan kekuasaan kehakiman selanjutnya tetap saja dirasakan terjadi kejanggalan, terlebih lagi yang berkaitan dengan pemeriksaan Kasus Korupsi besar seperti Kasus Nazaruddin, Kasus Nunun Nurbaeti dan sebagainya.