Plis tolong bantu yg bisa mengenai pajak 1.pak heri bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan dengan penghasilan setiap bulan Rp.5.000.000,00. jika pak heri mempunyai seorang isteri yang bekerja dan 4 orang anak,berpakah pajak yang harus dibayar pak heri? 2.ibu suryo mempunyai rumah dan tanah 4.000m^2. harga jual tanah per meter persegi Rp.200.000,00 dan harga jual bangunan Rp.750.000.000,00. berapakah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan ibu suryo?
rararara
NJOP tanah+bangunan : (4000^2 * 200.000) + 750.000.000
= 1.550.000.000-10.000.000(njoptkp-nya)
=1.540.000.000
karena lebih dari 1M, maka dikali 40% kan?
berarti 1.540.000.000 * 40% = 616.000.000 (NJKP)
PBB =0.5% * 616.000.000
= 3.080.000
boleh di cek :))
oliviaaa
tapi ka kl guru aku nyurunya pake yg 20%?
rararara
itukan dibawah 1m?
kan ini diatas 1m njopnya