daffamtrA. Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional Terhadap Penanaman Modal Asing di Indonesia Dikaitkan dengan Demokrasi Ekonomi 1. Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal Asing dalam GATT/WTO Perdagangan internasional dan penanaman modal asing telah memainkan peran utama dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi terutama bagi negara berkembang dalam suatu proses globalisasi. Negara-negara yang maju maupun berkembang telah menjadikan negaranya menganut sistem ekonomi terbuka dan saling kertergantungan. Teknologi dan informasi juga sarana untuk memajukan perekonomian. Liberalisasi perdagangan membuka pasar bagi asing, memperluas dan mengembangkan perusahaan-perusahaan domestik yang memproduksi barang-barang dan memungkinkan mereka untuk menjualnya ke pasar yang lebih besar dan mendapatkan keuntungan-keuntungan nyata secara ekonomi. keuntungan dari suatu liberalisasi keuntungan berupa adanya harga-harga murah, serta ongkos produksi yang rendah. Globalisasi diterapkan oleh suatu kekuasaan yang sangat berpengaruh besar dalam perubahan ekonomi dan perdagangan yaitu oleh perusahaan internasional. Perusahaan Multinasional tidak hanyamemindahkan modal dan barang-barang dari suatu negara ke negara lain, namun juga melakukan transfer teknologi. Globalisasi ekonomi juga meliputi meningkatnya kebergantungan ekonomi nasional melalui perdagangan, aliran keuangan dan investasi asing langsung. Terdapat prinsip-prinsip dalam ketentuan WTO yang relevan sehubungan dengan kajian tentang liberalisasi hukum perdagangan internasional. Pertama, Prinsip Non Diskriminasi. Mensyaratkan setiap anggota WTO untuk memperlakukan produk-produk asing, jasa-jasa dan jasa supplier asing sama diuntungkan daripada perlakuan terhadap produk-produk, jasa-jasa dan pemasok jasa yang serupa. Misalnya, ketika suatu produk masuk melewati batas negara dan memasuki pasar domestik, produk tersebut harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan produk yang serupa dari negara yang bersangkutan, misal dalam hal pengaturan perpajakan maupun peraturan-peraturan lainnya. Kedua, Aturan Akses Pasar, termasuk aturan transparansi. Pengenaan bea masuk tidak dilarang, namun yang dilarang adalah pembatasan kuantitatif dalam perdgangan. 2. Liberalisasi Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal Asing di Indonesia Liberalisasi perdagangan internasional dan penanaman modal asing di Indonesia telah dilakukan sejak pemerintahan orde baru. Kebijakan penanaman modal Indonesia menunjukan kebijakan yang semakin liberal. Dan semakin liberal ketika ditandatanganinya LOI (Letter of Intent) yang merupakan paket kebijakan ekonomi antara Indonesia dan IMF. LOI ini menerukan agar pemerintah Indonesia untuk menghapus semua rintangan administrasi terhadap penanaman modal asing langsung seperti dibukanya sektor perdagangan retail dan perbankan kepemilikan 100 persen bagi penanaman midal asing langsung. Dalam bidang usaha bagi penanam modal asing, semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Perusahaan Multinasional memiliki peran yang penting dalam kebijakan perdagangan internasional, dengan perannya sebagai pelobi utama yang penting dalam menggerakan perdagangan liberal.