choiren0320
UU No. 16 Tahun 2000 Menjelaskan, bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta
agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 9 TAHUN 1994
kalo tidak salah. tapi jawabannya masih keliru!