HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) melindungi karya-karya kreatif yang dimiliki oleh seseorang, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Jika seseorang menggunakan karya milik orang lain tanpa izin atau lisensi, itu dapat melanggar hak kekayaan intelektual dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting untuk memperoleh izin atau lisensi sebelum menggunakan karya yang dimiliki orang lain untuk menghindari pelanggaran hak cipta atau pelanggaran HAKI lainnya
Jawaban:
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) melindungi karya-karya kreatif yang dimiliki oleh seseorang, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Jika seseorang menggunakan karya milik orang lain tanpa izin atau lisensi, itu dapat melanggar hak kekayaan intelektual dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting untuk memperoleh izin atau lisensi sebelum menggunakan karya yang dimiliki orang lain untuk menghindari pelanggaran hak cipta atau pelanggaran HAKI lainnya