1.Sebutkan lembaga lembaga negara sesuai dengan undang undang dasar 1945 hasil amandemen! 2.Sebutkan salah satu unsur dalam struktur pemerintah pusat & daerah ! 3.Sebutkan lembaga lembaga dalam susunan pemerintah provinsi ! 4.Sebutkan unsur dalam pemerintahan kabupaten atau kota ! 5.Sebutkan nama lembaga atau aparat menegak hukum di indonesia ! TOLONG DIBANTU YAA MAKASIH^^
Altagresyana1.Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, DPD, KY, MA, MK, dan BPK. 2.salah satu unsurnya mungkin kerakyatan.. 3.Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). 4.a.DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) b.Bupati/Wali Kota c.Komando Distrik Militer (Kodim) 5.Berdasarkan arti Lembaga dan Penegak Hukum tersebut, maka Lembaga Penegak Hukum dapat diartikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan. Pengertian dari Peradilan
5 votes Thanks 11
reradee
1.MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,BPK,MA,MK,KY 2.Unsur dalam struktur pemerintah pusat: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Unsur dalam struktur pemerintah daerah:Kepala Desa 4.DPRD,Bupati/wali kota,Komando Distrik Militer (KODIM),Kepolisian Resort(Polres),Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri
2.salah satu unsurnya mungkin kerakyatan..
3.Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
4.a.DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
b.Bupati/Wali Kota
c.Komando Distrik Militer (Kodim)
5.Berdasarkan arti Lembaga dan Penegak Hukum tersebut, maka Lembaga Penegak Hukum dapat diartikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan. Pengertian dari Peradilan
2.Unsur dalam struktur pemerintah pusat: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Unsur dalam struktur pemerintah daerah:Kepala Desa
4.DPRD,Bupati/wali kota,Komando Distrik Militer (KODIM),Kepolisian Resort(Polres),Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri