Pilaryang menjadi dasar pencanangan rencana aksi nasional HAM pada tanggal 15 agustus 1998 adalah
salmanulinnuha
Pilarnya adalah kepres RI no. 129 tahun 1998 yang berisi 4 butir pilar sbb. 1.Pengesahan perangkat2 internasional HAM. 2. Diseminasi dan pendidikan HAM. 3. Pelaksanaan yang dijadikan prioritas. 4. Pelaksanaan isi atau kentuan2 berbagai perangkat2 internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. semoga bermanfaat.
1.Pengesahan perangkat2 internasional HAM.
2. Diseminasi dan pendidikan HAM.
3. Pelaksanaan yang dijadikan prioritas.
4. Pelaksanaan isi atau kentuan2 berbagai perangkat2 internasional HAM yang telah disahkan Indonesia.
semoga bermanfaat.