Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul dalam sistem pemerintahan RI yaitu? a presiden b mentri luar negri c mentri pertahanan d DPR
Visikomalasari
A.prsiden.. seperti yg dijelaskan dlm pasal 13 undang-undang dasar negara RI.. pasal 13 ayat(1) = presiden mengangkat duta dan konsul ayat(2) =dalam hal mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat ayat(3) = presiden menerima penempatan duta negara lain,dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan rakyat
seperti yg dijelaskan dlm pasal 13 undang-undang dasar negara RI..
pasal 13 ayat(1) = presiden mengangkat duta dan konsul
ayat(2) =dalam hal mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
ayat(3) = presiden menerima penempatan duta negara lain,dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan rakyat