Pihak yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan yaitu lembaga legislatif
Penjelasan:
lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah.
Jawaban:
DPR
DPR atau Dewan perwakilan rakyat bertugas membuat peraturan perundang-undangan
Jawaban:
Pihak yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan yaitu lembaga legislatif
Penjelasan:
lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah.