Pihak warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah diatur dalam pasal... UUD 1945. a.30 ayat 1 b.31 ayat 1 c.31 ayat 2 d.32 ayat 1 yang bener ya kak
yunitamentari04
Pihak warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah diatur dalam pasal b. 31 ayat 1 UUD 1945.
Alasannya adalah karena pasal 31 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang wajib belajar bagi setiap warga negara dan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar yang gratis.
Alasannya adalah karena pasal 31 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang wajib belajar bagi setiap warga negara dan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar yang gratis.