jessica1209Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius, Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia “9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia yang sebagai kuasa materialisme Pancasila itu sendiri. Secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggung jawaban Ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa indonesia pada waktu mendirikan negara.
0 votes Thanks 1
hannanabillarizka
Pada tanggal 31 MEI 1945 Prof. Dr. Soepomo mengajukan dasar negara untuk Indonesia Merdeka. Gagasan sebagai berikut. 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat
Gagasan sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat