Piagam yang menjadi awal perlindungan hak asasi di dunia
Felita11
Pada awal abad ke XII raja Richard yang dikenal adil telah diganti dengan Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang kepada rakyat maupun para bangsawan,tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bagsawan,yang akhirnya berhasil membuat perjanjian dengan Raja Jhon yangdisebut Magna Charta / Piagam agung. Dicetuskan tanggal 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusialebih penting dari pada kedaulatan raja.Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak asasi karena mengajarkan bahwa hukum dan Undang-undang derajadnya lebih tinggi dari pada kekuasaan raja.