Hasil dari terbentuknya panitia sembilan adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Panitia ini memiliki nama lain, yakni kecil dan dibentuk pada 22 Juni 1945. Tugas panitia sembilan adalah membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
a. Piagam Jakarta : adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Piagam Jakarta tersebut memiliki isi rumusan dasar negara yang merupakan hasil yang pertama kali disepakati di dalam sidang. Rumusan dari dasar negara tersebut yang terdapat di dalam naskah Piagam Jakarta, yaitu :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama lain selain agama Islam serta demi menjaga persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia yang majemuk.
Naskah Piagam Jakarta tersebut yang berisikan rumusan dasar negara yang telah diubah oleh PPKI dan kemudian disahkan untuk menjadi bagian dari pendahuluan UUD 1945 dan hingga saat ini dikenal sebagai pembukaan. Setelah disahkannya Piagam Jakarta untuk menjadi bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi ideologi dari negara republik Indonesia.
c. Perumus Rancangan : Panitia Sembilan BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan)
d. Anggota Panitia Sembilan :
1. Ir. Soekarno sebagai ketua dari Panitia Sembilan
2. Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan
3. Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota dari Panitia Sembilan
4. Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota dari Panitia Sembilan
5. KH. Wachid Hasyim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
6. Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan
7. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan
8. H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
9. Mr. A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Hasil dari terbentuknya panitia sembilan adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Panitia ini memiliki nama lain, yakni kecil dan dibentuk pada 22 Juni 1945. Tugas panitia sembilan adalah membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
Jadikan jawaban terbaik
Jangan lupa follow guysss
a. Piagam Jakarta : adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Piagam Jakarta tersebut memiliki isi rumusan dasar negara yang merupakan hasil yang pertama kali disepakati di dalam sidang. Rumusan dari dasar negara tersebut yang terdapat di dalam naskah Piagam Jakarta, yaitu :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama lain selain agama Islam serta demi menjaga persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia yang majemuk.
Naskah Piagam Jakarta tersebut yang berisikan rumusan dasar negara yang telah diubah oleh PPKI dan kemudian disahkan untuk menjadi bagian dari pendahuluan UUD 1945 dan hingga saat ini dikenal sebagai pembukaan. Setelah disahkannya Piagam Jakarta untuk menjadi bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi ideologi dari negara republik Indonesia.
c. Perumus Rancangan : Panitia Sembilan BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan)
d. Anggota Panitia Sembilan :
1. Ir. Soekarno sebagai ketua dari Panitia Sembilan
2. Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan
3. Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota dari Panitia Sembilan
4. Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota dari Panitia Sembilan
5. KH. Wachid Hasyim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
6. Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan
7. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan
8. H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
9. Mr. A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan
e. Tempat : Jakarta
f. Tanggal : 22 Juni 1945
Semoga jawaban ini bisa membantu, Kak.