Pasal 1. Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu: 1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; 3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Jawaban:
PP No. 66 Tahun 1951
Penjelasan:
Pasal 1. Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu: 1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; 3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lengkapnya bisa cek di Google ya