Perusahaan yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap atau Commanditaire Vennotschap) biasanya dikembangkan dari rma (perusahaan rumah tangga) atau juga dapat dikembangkan dari koperasi. Perusahaan CV adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu beherend). Bentuk CV ini umumnya digunakan dalam usaha kecil atau menengah di Indonesia.
0 votes Thanks 0
desiwiyantari1993
Biasanya, usaha berbentuk CV dapat dikembangkan oleh firma jika firma ingin memperluas usahanya. Bidang jasa yang dapat didaftarkan CV adalah teknik, komputer, keuangan, manajemen, akuntansi, transportasi, katering, sistem informasi, hingga pemeliharaan.
Biasanya, usaha berbentuk CV dapat dikembangkan oleh firma jika firma ingin memperluas usahanya. Bidang jasa yang dapat didaftarkan CV adalah teknik, komputer, keuangan, manajemen, akuntansi, transportasi, katering, sistem informasi, hingga pemeliharaan.
Jawaban:
koperasi
Penjelasan:
Perusahaan yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap atau Commanditaire Vennotschap) biasanya dikembangkan dari rma (perusahaan rumah tangga) atau juga dapat dikembangkan dari koperasi. Perusahaan CV adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu beherend). Bentuk CV ini umumnya digunakan dalam usaha kecil atau menengah di Indonesia.
Jawab:
d. firma
Penjelasan:
Biasanya, usaha berbentuk CV dapat dikembangkan oleh firma jika firma ingin memperluas usahanya. Bidang jasa yang dapat didaftarkan CV adalah teknik, komputer, keuangan, manajemen, akuntansi, transportasi, katering, sistem informasi, hingga pemeliharaan.