Perusahaan B dimiliki oleh T yang berstatus menikah dan memiliki 3 orang anak. Peredaran bruto pada tahun 2016 adalah sebesar 450 juta. Persentase Norma Perhitungan perusahaan B berdasarkan jenis usahanya adalah 30%.
Berapa besaran penghasilan netonya, dan berapakah pajak terhutangnya?
Oleh karena itu, penghasilan kena pajak T adalah sebesar:
* Rp135 juta - Rp72 juta = Rp63 juta
Pajak terhutang T adalah sebesar:
* Rp63 juta x 22% = Rp13.860.000
Jadi, jawabannya adalah **penghasilan neto sebesar Rp315 juta dan pajak terhutang sebesar Rp13.860.000**.
Penjelasan:
Peredaran bruto perusahaan B adalah sebesar Rp450 juta. Berdasarkan jenis usahanya, persentase Norma Perhitungan perusahaan B adalah 30%. Oleh karena itu, penghasilan neto perusahaan B adalah sebesar Rp450 juta x 30% = Rp135 juta.
Berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan T, maka PTKP-nya adalah sebesar Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp13.500.000 = Rp72.000.000. Oleh karena itu, penghasilan kena pajak T adalah sebesar Rp135 juta - Rp72 juta = Rp63 juta.
Pajak terhutang T adalah sebesar Rp63 juta x 22% = Rp13.860.000.
Jawaban:
Besarnya penghasilan neto perusahaan B adalah sebesar **315 juta**.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
* **Penghasilan bruto:** Rp450 juta
* **Norma perhitungan:** 30%
* **Penghasilan neto:** Rp450 juta x 30% = Rp135 juta
Berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan T, maka PTKP-nya adalah sebesar:
* **PTKP untuk wajib pajak orang pribadi:** Rp54.000.000
* **PTKP tambahan untuk wajib pajak yang menikah:** Rp4.500.000
* **PTKP tambahan untuk wajib pajak yang memiliki 3 orang anak:** Rp4.500.000 x 3 = Rp13.500.000
Total PTKP T adalah sebesar:
* Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp13.500.000 = Rp72.000.000
Oleh karena itu, penghasilan kena pajak T adalah sebesar:
* Rp135 juta - Rp72 juta = Rp63 juta
Pajak terhutang T adalah sebesar:
* Rp63 juta x 22% = Rp13.860.000
Jadi, jawabannya adalah **penghasilan neto sebesar Rp315 juta dan pajak terhutang sebesar Rp13.860.000**.
Penjelasan:
Peredaran bruto perusahaan B adalah sebesar Rp450 juta. Berdasarkan jenis usahanya, persentase Norma Perhitungan perusahaan B adalah 30%. Oleh karena itu, penghasilan neto perusahaan B adalah sebesar Rp450 juta x 30% = Rp135 juta.
Berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan T, maka PTKP-nya adalah sebesar Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp13.500.000 = Rp72.000.000. Oleh karena itu, penghasilan kena pajak T adalah sebesar Rp135 juta - Rp72 juta = Rp63 juta.
Pajak terhutang T adalah sebesar Rp63 juta x 22% = Rp13.860.000.