Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui sidang umum mpr pada tahun berapa?
esaarum05Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut. 1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999). 2. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000). 3. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001). 4. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).Setelah disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut: 1. Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959); 2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006); 3. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006); 4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006); 5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006). Perlu dicatat bahwa walaupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam satu naskah, hal itu sama sekali tidak mengubah sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni secara penomoran tetap terdiri atas 16 bab dan 37 pasal. Perubahan bab dan pasal ditandai dengan penambahan huruf (A, B, C, dan seterusnya) di belakang angka bab atau pasal (contoh Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah dan Pasal 22E). Penomoran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tetap tersebut sebagai konsekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan caraadendum.Ditinjau dari aspek sistematika, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu: 1. Pembukaan (Preambule); 2. Batang Tubuh; 3. Penjelasan.
Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu: 1. Pembukaan; 2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.Ditinjau dari jumlah bab, pasal, dan ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan serta 2 pasal Aturan Tambahan. Lihat tabel di bawah ini.
1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
2. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).
3. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).
4. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).Setelah disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut:
1. Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);
2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006);
3. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006);
4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).
Perlu dicatat bahwa walaupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam satu naskah, hal itu sama sekali tidak mengubah sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni secara penomoran tetap terdiri atas 16 bab dan 37 pasal. Perubahan bab dan pasal ditandai dengan penambahan huruf (A, B, C, dan seterusnya) di belakang angka bab atau pasal (contoh Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah dan Pasal 22E). Penomoran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tetap tersebut sebagai konsekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan caraadendum.Ditinjau dari aspek sistematika, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu:
1. Pembukaan (Preambule);
2. Batang Tubuh;
3. Penjelasan.
Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu:
1. Pembukaan;
2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.Ditinjau dari jumlah bab, pasal, dan ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan serta 2 pasal Aturan Tambahan. Lihat tabel di bawah ini.