Perubahan tata pemerintahan di Indonesia awal kemerdekaan
akhadia
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949 Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945 2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950 Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 Bentuk Negara : Serikat (Federasi) Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer) Konstitusi : Konstitusi RIS 3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959 Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Parlementer Konstitusi : UUDS 1950 4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama) Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945 5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru) Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945 6. Sistem Pemerintahan Periode 1998-sekarang Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998-sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Maaf salah. Semoga membantu