Perubahan bentuk negara menjadi republik indoneisia serikat
boni15
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RISadalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.