Tujuan Dan Fungsi Perpes Adalah Untuk Menjalankan Perintah Peraturan Perundangan-Undangan yang Lebih Tinggi Diatasnya, Persiden sebagai Kepala Pemerintah Memiliki Fungsi Tugas Dan Wewenang Untuk melaksanakan seremonial dan protokoler kenegaraan. atau di sebut dengan Serra dalam Memimpin Pemerintahan Di Indonesia.
Jawaban ⤵️
Tujuan Dan Fungsi Perpes Adalah Untuk Menjalankan Perintah Peraturan Perundangan-Undangan yang Lebih Tinggi Diatasnya, Persiden sebagai Kepala Pemerintah Memiliki Fungsi Tugas Dan Wewenang Untuk melaksanakan seremonial dan protokoler kenegaraan. atau di sebut dengan Serra dalam Memimpin Pemerintahan Di Indonesia.