Pertanyaan: 1.jelaskan arti penting daerah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat! 2.apakah yang dimaksud otonomi daerah? 3.sebutkan tujuan otonomi daerah! 4.Jelaskan perbedaan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam otonomi daerah! Tolong Bantuannya Buat PR Dikumpulin,Mohon Bantuannya Ya...
hanan17
1.untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan,karena mewujudkan kemakmuran rakyat ialah tugas dr kepala daerah 2.daerah yg diberi kewenangan utk mengatur & mengurus urusan daerahnya sendiri 3. *peningkatan pelayanan masyarakat *keadilan sosial *pemerataan wilayah daerah *pengembangan kehidupan demokrasi 4.pemerintah pusat menyerahkan kewenangan politik & administrasi penih kepada daerah jika ke pemerintah provinsi yg dilimpahkan hanya kewenangan asministrasi
maaf kalo salah
3 votes Thanks 4
260314
1. dengan daerah yang terawat maka kemakmuran rakyat akan terwujud misalnya apabila daerahnya tersebut subur,maka akan lebih mudah untuk berkebun,dari hasil perkebunan tersebut maka dapat digunakan untk kemakmuran bersama 2. otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan pemerintahan perundang-undangan 3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. pemerintah pusat yg dijalankan oleh presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara,pemerintahan daerah dijalankan oleh kepala daerah(gubernur,bupati,wali kota,camat,dst)
2.daerah yg diberi kewenangan utk mengatur & mengurus urusan daerahnya sendiri
3.
*peningkatan pelayanan masyarakat
*keadilan sosial
*pemerataan wilayah daerah
*pengembangan kehidupan demokrasi
4.pemerintah pusat menyerahkan kewenangan politik & administrasi penih kepada daerah
jika ke pemerintah provinsi yg dilimpahkan hanya kewenangan asministrasi
maaf kalo salah
2. otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan pemerintahan perundang-undangan
3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. pemerintah pusat yg dijalankan oleh presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara,pemerintahan daerah dijalankan oleh kepala daerah(gubernur,bupati,wali kota,camat,dst)