Pertanyaan : 1. Penyebab timbulnya korupsi bersifat multidimensional. Silakan dianalisis proses terjadinya korupsi dalam kasus tersebut dengan menggunakan pendapat Robert Klitgaard dan Syed Hussain Alatas. 2. Korupsi bukan sekedar dicurinya uang negara, tetapi juga dapat membawa akibat sosial (social cost of corruption) yang harus dibayar masyarakat untuk masa yang akan datang. Silakan dianalisis akibat sosial dari perbuatan korupsi khususnya terkait dengan perbuatan tersangka BPP terkait pengalihan status APL Hutan Tele. READY ALL MAKUL 085773615722 TRUSTED
1. Menurut Robert Klitgaard, korupsi dapat terjadi karena adanya tiga faktor yaitu kesempatan (opportunity), motif (motivation) dan rasionalisasi (rationalization). Kesempatan dapat tercipta apabila sistem yang ada lemah dan tidak termonitor dengan baik serta adanya peluang atau ruang yang memungkinkan terjadinya korupsi. Motif biasanya didorong oleh faktor ekonomi seperti kekurangan dana atau keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Rasionalisasi terjadi ketika pelaku korupsi membenarkan perbuatannya dengan alasan-alasan yang terlihat sah seperti pembenaran moral dan kebutuhan mendesak yang berlebihan.
Sedangkan menurut Syed Hussain Alatas, korupsi terjadi akibat adanya lima faktor yaitu budaya yang toleran terhadap korupsi, sistem hukum yang tidak efektif, ekonomi yang buruk, sistem pemerintahan yang tidak transparan, dan masyarakat yang apatis terhadap korupsi. Budaya yang toleran terhadap korupsi membuat korupsi dilihat sebagai sesuatu yang normal sehingga sulit diberantas. Sistem hukum yang tidak efektif membuat korupsi tidak mendapat hukuman yang pantas. Ekonomi yang buruk dapat memicu korupsi dalam upaya untuk mencari tambahan pendapatan. Sistem pemerintahan yang tidak transparan memberikan ruang untuk terjadinya korupsi, dan masyarakat yang apatis membiarkan korupsi berlangsung tanpa melakukan tindakan apapun.
Dalam kasus korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, proses terjadinya korupsi dapat dikaitkan dengan faktor-faktor yang telah disebutkan oleh kedua pakar tersebut. Kesempatan tercipta karena terdapat celah atau kelemahan dalam sistem regulasi yang memungkinkan terjadinya pengalihan status APL yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Motif korupsi dapat didorong oleh faktor ekonomi karena kemungkinan keuntungan yang didapatkan jika berhasil mengubah status APL menjadi izin usaha. Rasionalisasi korupsi mungkin didorong oleh pembenaran moral dan kebutuhan mendesak.
2. Akibat sosial dari perbuatan korupsi terkait dengan pengalihan status APL Hutan Tele adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, merugikan kepentingan masyarakat dan negara, dan memberi dampak pada keberlanjutan lingkungan hidup. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik karena kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penertiban oleh institusi negara. Hal ini membuat masyarakat tidak percaya lagi pada lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga kepentingan masyarakat.
Selain itu, pengalihan status APL Hutan Tele yang dilakukan melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat dan negara, karena hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat diubah statusnya menjadi izin usaha yang cenderung menguntungkan sekelompok orang saja.
Akibat sosial lain dari perbuatan korupsi adalah dampak negatif pada lingkungan hidup. Pengalihan status APL Hutan Tele berpotensi mengganggu keberlanjutan lingkungan hidup karena dapat merusak ekosistem hutan dan menjadikan keadaan lingkungan yang semakin rentan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, tindakan korupsi seperti pengalihan status APL Hutan Tele harus dihindari demi kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan hidup.
Jawaban:
1. Menurut Robert Klitgaard, korupsi dapat terjadi karena adanya tiga faktor yaitu kesempatan (opportunity), motif (motivation) dan rasionalisasi (rationalization). Kesempatan dapat tercipta apabila sistem yang ada lemah dan tidak termonitor dengan baik serta adanya peluang atau ruang yang memungkinkan terjadinya korupsi. Motif biasanya didorong oleh faktor ekonomi seperti kekurangan dana atau keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Rasionalisasi terjadi ketika pelaku korupsi membenarkan perbuatannya dengan alasan-alasan yang terlihat sah seperti pembenaran moral dan kebutuhan mendesak yang berlebihan.
Sedangkan menurut Syed Hussain Alatas, korupsi terjadi akibat adanya lima faktor yaitu budaya yang toleran terhadap korupsi, sistem hukum yang tidak efektif, ekonomi yang buruk, sistem pemerintahan yang tidak transparan, dan masyarakat yang apatis terhadap korupsi. Budaya yang toleran terhadap korupsi membuat korupsi dilihat sebagai sesuatu yang normal sehingga sulit diberantas. Sistem hukum yang tidak efektif membuat korupsi tidak mendapat hukuman yang pantas. Ekonomi yang buruk dapat memicu korupsi dalam upaya untuk mencari tambahan pendapatan. Sistem pemerintahan yang tidak transparan memberikan ruang untuk terjadinya korupsi, dan masyarakat yang apatis membiarkan korupsi berlangsung tanpa melakukan tindakan apapun.
Dalam kasus korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, proses terjadinya korupsi dapat dikaitkan dengan faktor-faktor yang telah disebutkan oleh kedua pakar tersebut. Kesempatan tercipta karena terdapat celah atau kelemahan dalam sistem regulasi yang memungkinkan terjadinya pengalihan status APL yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Motif korupsi dapat didorong oleh faktor ekonomi karena kemungkinan keuntungan yang didapatkan jika berhasil mengubah status APL menjadi izin usaha. Rasionalisasi korupsi mungkin didorong oleh pembenaran moral dan kebutuhan mendesak.
2. Akibat sosial dari perbuatan korupsi terkait dengan pengalihan status APL Hutan Tele adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, merugikan kepentingan masyarakat dan negara, dan memberi dampak pada keberlanjutan lingkungan hidup. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik karena kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penertiban oleh institusi negara. Hal ini membuat masyarakat tidak percaya lagi pada lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga kepentingan masyarakat.
Selain itu, pengalihan status APL Hutan Tele yang dilakukan melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat dan negara, karena hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat diubah statusnya menjadi izin usaha yang cenderung menguntungkan sekelompok orang saja.
Akibat sosial lain dari perbuatan korupsi adalah dampak negatif pada lingkungan hidup. Pengalihan status APL Hutan Tele berpotensi mengganggu keberlanjutan lingkungan hidup karena dapat merusak ekosistem hutan dan menjadikan keadaan lingkungan yang semakin rentan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, tindakan korupsi seperti pengalihan status APL Hutan Tele harus dihindari demi kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan hidup.