PERTANYAAN 1: -apakah PMO ada di hadis? -Hadis apakah itu? -apakah ada di alQur'an? -Surah apa? , ayat berapa? PERTANYAAN 2: - Hukum gay sama seperti? - Gay berdosa? PERTANYAAN 3: lebih beratan dosa gay apa PMO?
pertanyaan ngasal hehe pengen tau aja JAWABNYA JANGAN NGASAL JUGA Σ(°д°ノ)ノ
Sama sekali tidak ada hadist satupun yang menyebutkan PMO secara spesifik.Begitu juga dengan ayat Al-Qur'an.Akan tetapi ada ayat Qur'an yang oleh para ulama dijadikan sebagai acuan.
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela."
Dari kedua ayat di atas para imam madzhab yang shahih dan masyhur (Maliki, Syafi'i, Hambali,Hanafi) berpendapat yang berbeda-beda.Akan tetapi bila disimpulkan ada 2 hukum yakni :
1.Makruh(Tidak dosa akan tetapi lebih baik ditinggalkan)
2.Haram(Yakni berdosa dan melanggar syari'at Islam).
Akan tetapi, fakta secara medis PMO mendatangkan manfaat asal tidakkeseringan/tidakberlebihan.Cukup1bulan1x.
Pertanyaan2
Hukum Gay/Homo sangat keji daripada zina lawan jenis.Hal ini dapat kita ketahui dari adzab yang Allah timpakan ke kaum Luth as yang terkenal homonya.
"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak mengindahkan)."
(QS. An-Naml 27: Ayat 58)
Masih banyak ayat yang membahas adzab untuk kaum Luth as.
Bahkan ada redaksi hadist Nabi Saw.
"Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Dilihat dari pertimbangan dosa siapa paling banyak diantara keduanya.Justru dosa GAY lebih besar dan sangat di murkai.Mengingat juga PMO sebagian ulama mengatakan makruh tidak haram.Karena hal itu mampu mencegah seorang lelaki untuk berbuat dosa lebih parah (memperkosa ).
Jadi, PMO memiliki sisi positif dan juga sisi negatif.
Pertanyaan 1
Sama sekali tidak ada hadist satupun yang menyebutkan PMO secara spesifik.Begitu juga dengan ayat Al-Qur'an.Akan tetapi ada ayat Qur'an yang oleh para ulama dijadikan sebagai acuan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ. إِلَّا عَلٰىٓ أَزْوٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela."
Ayat tersebut ada di Q.S Ma'arij ayat 29-30 dan di Q.S Mu'minuun ayat 5-6
Dari kedua ayat di atas para imam madzhab yang shahih dan masyhur (Maliki, Syafi'i, Hambali,Hanafi) berpendapat yang berbeda-beda.Akan tetapi bila disimpulkan ada 2 hukum yakni :
1.Makruh (Tidak dosa akan tetapi lebih baik ditinggalkan)
2.Haram (Yakni berdosa dan melanggar syari'at Islam).
Akan tetapi, fakta secara medis PMO mendatangkan manfaat asal tidak keseringan/tidak berlebihan.Cukup 1 bulan 1x.
Pertanyaan 2
Hukum Gay/Homo sangat keji daripada zina lawan jenis.Hal ini dapat kita ketahui dari adzab yang Allah timpakan ke kaum Luth as yang terkenal homonya.
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَّطَرًا ۖ فَسَآءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ
"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak mengindahkan)."
(QS. An-Naml 27: Ayat 58)
Masih banyak ayat yang membahas adzab untuk kaum Luth as.
Bahkan ada redaksi hadist Nabi Saw.
"Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Bahkan, ada riwayat cerita bahwa Khalid bin Walid R.A membakar pelaku homoseksual.
Pertanyaan 3
Dilihat dari pertimbangan dosa siapa paling banyak diantara keduanya.Justru dosa GAY lebih besar dan sangat di murkai.Mengingat juga PMO sebagian ulama mengatakan makruh tidak haram.Karena hal itu mampu mencegah seorang lelaki untuk berbuat dosa lebih parah (memperkosa ).
Jadi, PMO memiliki sisi positif dan juga sisi negatif.