Pertahanan dan keamanan negara harus senantiasa dijaga oleh TNI,Polri,dan warga negara. polri mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban. tuliskan dasar hukum tugas polri jntuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai yang tertera dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
tolong di jawab ya.. besok mau dikumpul
AzuraRaiser
PASAL 30 ayat 4 UUD 1945 : "Kepolisian Negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta menegakkan hukum"
"Kepolisian Negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta menegakkan hukum"