Persekutuan Komanditer (CV) merupakan contoh unit usaha C.BUMS
Penjelasan:
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta pada dasarnya adalah sebuah jenis badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
1. Persekutuan Komanditer Murni
Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
2. Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan.
Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
3. Persekutuan Komanditer Bersaham
Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
elgabriel132009
Aku...//iya klo jawaban yg td sdh di hapus moderator krn slh untuk menjadikan jwbn tercerdas nunggu 24 jam/nunggu user lain lgi menjawab soal ini
Jawaban:
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan contoh unit usaha C. BUMS
Penjelasan:
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta pada dasarnya adalah sebuah jenis badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan.
Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.