Persamaan dan perbedaan norma dengan adat istiadat?
salshabillabdlA.Pengertian NormaNorma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk. Norma digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam pergaulan masyarakat.Norma sebagai peraturan hidup mengikat setiap manusia. Setiap manusia harus mematuhi dan menaati norma yang berlaku di masyarakat. Norma tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Apakah ia seorang pejabat ataupun rakyat jelata tetap harus menaati norma. Siapapun yang melanggar norma mendapatkan sanksi. Sanksi merupakan hukuman bagi pelanggar norma.Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.1.Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orang tuanya.2.Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum. B.Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan1.NormaDalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.a.Norma KesopananNorma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia (masyarakat). Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa. Orang Jawa Tengah ketika berpapasan dengan orang yang dikenal sering menganggukkan kepala, berbeda dengan orang Aceh Besar mereka sering menyapa dengan mengangkat telapak tangan kanan sambil mengucapkan “Assalamualaikum”.Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.b.Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.c.Norma AgamaNorma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan.Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.d.Norma HukumNorma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat. Tujuan norma adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:1.terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;2.sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan3.sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.
B. Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan1. NormaDalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.a. Norma KesopananNorma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia (masyarakat). Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa. Orang Jawa Tengah ketika berpapasan dengan orang yang dikenal sering menganggukkan kepala, berbeda dengan orang Aceh Besar mereka sering menyapa dengan mengangkat telapak tangan kanan sambil mengucapkan “Assalamualaikum”.Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.b. Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.c. Norma AgamaNorma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan.Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.d. Norma HukumNorma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat.
Tujuan norma adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:1. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;2. sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan3. sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.