Persamaan anggota ASEAN terkait pemerintahan antara lain:
Bentuk Pemerintahan: Mayoritas negara anggota ASEAN menerapkan sistem pemerintahan republik dengan kepala negara yang dipilih melalui pemilihan, seperti presiden atau raja konstitusional. Beberapa negara juga menerapkan sistem monarki konstitusional, di mana raja atau sultan menjadi simbol kedaulatan, tetapi kekuasaan sebagian besar dipegang oleh pemerintahan demokratis.
Parlemen: Sebagian besar negara anggota ASEAN memiliki sistem legislatif bikameral dengan parlemen terdiri dari dua badan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemilihan Umum: Negara-negara anggota ASEAN secara umum menerapkan sistem pemilihan umum untuk memilih perwakilan rakyat dan pemimpin negara, seperti presiden atau perdana menteri.
Sistem Hukum: Negara-negara anggota ASEAN umumnya memiliki sistem hukum berdasarkan hukum kodifikasi, di mana hukum ditetapkan dalam undang-undang tertulis. Beberapa negara juga menerapkan sistem hukum adat berdasarkan tradisi lokal dan kepercayaan masyarakat adat.
Otonomi Daerah: Sebagian besar negara anggota ASEAN memberikan otonomi kepada daerah dalam mengatur urusan lokalnya. Beberapa negara menerapkan sistem pemerintahan daerah yang kuat dengan pemberian wewenang dan sumber daya bagi pemerintahan daerah.
Jawaban:
Penjelasan:
Persamaan anggota ASEAN terkait pemerintahan antara lain:
Bentuk Pemerintahan: Mayoritas negara anggota ASEAN menerapkan sistem pemerintahan republik dengan kepala negara yang dipilih melalui pemilihan, seperti presiden atau raja konstitusional. Beberapa negara juga menerapkan sistem monarki konstitusional, di mana raja atau sultan menjadi simbol kedaulatan, tetapi kekuasaan sebagian besar dipegang oleh pemerintahan demokratis.
Parlemen: Sebagian besar negara anggota ASEAN memiliki sistem legislatif bikameral dengan parlemen terdiri dari dua badan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemilihan Umum: Negara-negara anggota ASEAN secara umum menerapkan sistem pemilihan umum untuk memilih perwakilan rakyat dan pemimpin negara, seperti presiden atau perdana menteri.
Sistem Hukum: Negara-negara anggota ASEAN umumnya memiliki sistem hukum berdasarkan hukum kodifikasi, di mana hukum ditetapkan dalam undang-undang tertulis. Beberapa negara juga menerapkan sistem hukum adat berdasarkan tradisi lokal dan kepercayaan masyarakat adat.
Otonomi Daerah: Sebagian besar negara anggota ASEAN memberikan otonomi kepada daerah dalam mengatur urusan lokalnya. Beberapa negara menerapkan sistem pemerintahan daerah yang kuat dengan pemberian wewenang dan sumber daya bagi pemerintahan daerah.