II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat! 1. Lembaga yang memiliki wewenang dalam membuat UU/Perpu ialah.... 2. Dalam suatu rumusan perundang-undangan, landasan filosofis harus berkaitan dengan dasar ideologi negara atau sering kita sebut dengan .... 3. Untuk sampai pada tahap pengesahan, rancangan peraturan perundang-undangan harus telah disetujui oleh .... 4. Mengetahui dan mengamalkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku merupakan cerminan sikap .... 5. Tata cara perubahan UUD telah ditulis pada pasal .... 6. Makna tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal .... 7.Setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibentuk harus memiliki tujuan yang jelas merupakan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas .... 8. Perencanaan peraturan daerah provinsi dilaksanakan oleh .... 9. Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia merupakan wujud menaati peraturan perundang undangan dalam bidang .... 10. Kehidupan yang damai, aman, dan tertib akan tercipta jika kita mematuhi ....
Jawaban:
1.DPR memegang kekuasaan membentuk undang undang
2.Dasar Falsafah Negara
3.Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
4.terpuji/disiplin (nomor ini maaf kalo salah)
5.diatur dalam ayat 1 dan 5 pasal 37 UUD 1945 perubahan keempat
6.diatur oleh UU no 12 tahun 2011
7.nomor ini saya tidak tahu maaf
8.gubernur
9.bidang sosial
10.peraturan
Penjelasan:
semoga membantu
maaf kalo ada yang salah