Kepanjangan Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Yuli Harsono, dikatakan bahwa subjektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi.
Jawaban:
C.
Penjelasan:
Kepanjangan Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Yuli Harsono, dikatakan bahwa subjektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi.
maaf klo salah