-membahas bentuk negara Indonesia apabila nanti memperoleh kemerdekaan
sidang kedua BPUPKI
-menentukan wilayah negara Indonesia dan hal-hal pendukungnya seperti kewarganegaraan Indonesia, bentuk dari negara indonesia, bendera negara Indonesia dan lainnya
-membahas mengenai rancangan UUD
-menyatakan bahwa negara Indonesia telah merdeka
sidang PPKI
-menetapkan UUD yg sebelumnya sudah dibahas pada sidang BPUPKI
-menetapkan presiden dan wakil presiden negara indonesia
-membuat badan untuk meneruskan proses setelah kemerdekaan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
BPUPKI pertama dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena dirasa tugas-tugasnya sudah dilaksanakan. Kemudian dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai penggantinya.
Secara resmi, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 2 Mei sampai 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 11 Juli sampai 14 Juli 1945. Selain itu juga sering diadakan pertemuan tidak resmi antar anggota atau panitia kecil BPUPKI.
_ Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Pada akhirnya dibentuklah panitia khusus yang bertugas merumuskan usulan-usulan tersebut. Dengan anggota 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah itu disepakati rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta berisikan 5 poin.
Poin pertama membahas mengenai ketuhanan dan agama, kedua mengenai kemanusiaan, ketiga mengenai persatuan, keempat mengenai permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter ini kemudian menjadi cikal bakal Pancasila.
_ Hasil sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.
>iSidang PPKI yang Pertama
Sidang PPKI yang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.
Hasil sidang PPKI yang pertama adalah: (1) Mengesahkan UUD 1945; (2) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; (3) Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sebelum UUD 1945 disahkan , ada beberapa perubahan dalam UUD 1945, di antaranya: kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan; pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa; pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”; pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
Dalam sidang PPKI yang pertama ini, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Sidang PPKI yang Kedua
Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 di tempat yang sama ketika sidang pertama berlangsung.
>Hasil sidang PPKI yang kedua ini adalah:
(1) Membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara;
(2) Membentuk pemerintahan daerah (Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur).
Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama Kabinet Presidentiil. 12 Kementerian yang dibentuk meliputi Menteri Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo), Menteri Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V), Menteri Keamanan Rakyat (Soeprijadi), Menteri Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo), Menteri Penerangan (Amir Sjarifuddin), Menteri Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda), Menteri Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo), Menteri Perhubungan (Abikoesno), Menteri Pekerjaan Umum (Abikoesno), Menteri Sosial (Iwa Koesoemasoemantri), Menteri Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara), serta Menteri Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo).
Sedangkan 4 Menteri Negara yang dipilih adalah Mohammad Amir, Wahid Hasjim, Mr. Sartono, Otto Iskandardinata.
Pemerintahan Daerah yang dibentuk ialah Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Borneo.
sidang pertama BPUPKI pda tanggal 28 mei 1945
-membahas dasar negara Indonesia
-membahas bentuk negara Indonesia apabila nanti memperoleh kemerdekaan
sidang kedua BPUPKI
-menentukan wilayah negara Indonesia dan hal-hal pendukungnya seperti kewarganegaraan Indonesia, bentuk dari negara indonesia, bendera negara Indonesia dan lainnya
-membahas mengenai rancangan UUD
-menyatakan bahwa negara Indonesia telah merdeka
sidang PPKI
-menetapkan UUD yg sebelumnya sudah dibahas pada sidang BPUPKI
-menetapkan presiden dan wakil presiden negara indonesia
-membuat badan untuk meneruskan proses setelah kemerdekaan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Jawaban:
BPUPKI pertama dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena dirasa tugas-tugasnya sudah dilaksanakan. Kemudian dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai penggantinya.
Secara resmi, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 2 Mei sampai 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 11 Juli sampai 14 Juli 1945. Selain itu juga sering diadakan pertemuan tidak resmi antar anggota atau panitia kecil BPUPKI.
_ Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Pada akhirnya dibentuklah panitia khusus yang bertugas merumuskan usulan-usulan tersebut. Dengan anggota 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah itu disepakati rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta berisikan 5 poin.
Poin pertama membahas mengenai ketuhanan dan agama, kedua mengenai kemanusiaan, ketiga mengenai persatuan, keempat mengenai permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter ini kemudian menjadi cikal bakal Pancasila.
_ Hasil sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.
>iSidang PPKI yang Pertama
Sidang PPKI yang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.
Hasil sidang PPKI yang pertama adalah: (1) Mengesahkan UUD 1945; (2) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; (3) Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sebelum UUD 1945 disahkan , ada beberapa perubahan dalam UUD 1945, di antaranya: kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan; pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa; pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”; pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
Dalam sidang PPKI yang pertama ini, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Sidang PPKI yang Kedua
Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 di tempat yang sama ketika sidang pertama berlangsung.
>Hasil sidang PPKI yang kedua ini adalah:
(1) Membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara;
(2) Membentuk pemerintahan daerah (Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur).
Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama Kabinet Presidentiil. 12 Kementerian yang dibentuk meliputi Menteri Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo), Menteri Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V), Menteri Keamanan Rakyat (Soeprijadi), Menteri Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo), Menteri Penerangan (Amir Sjarifuddin), Menteri Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda), Menteri Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo), Menteri Perhubungan (Abikoesno), Menteri Pekerjaan Umum (Abikoesno), Menteri Sosial (Iwa Koesoemasoemantri), Menteri Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara), serta Menteri Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo).
Sedangkan 4 Menteri Negara yang dipilih adalah Mohammad Amir, Wahid Hasjim, Mr. Sartono, Otto Iskandardinata.
Pemerintahan Daerah yang dibentuk ialah Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Borneo.