Pernyataan : 1. Pengambilan keputusan suara terbanyak 2. Pengangkatan Mentri oleh Presiden 3. Musyawarah secara mufakat 4. Pemilihan kepala daerah 5. Pidato Presiden sebagai keterangan APBN 6. Pidato Presiden dalam pelantikan Mentri Pernyataan di atas yang menunjukan nomor contoh Konvensi, adalah …. a. 1 dan 2 d. 3 dan 5 b. 2 dan 4 e. 5 dan 6 c. 3 dan 4
2. Secara Yuridis formal pembukaan UUD’45 tak dapat dirubah oleh siapa pun, karena pembukaan UUD’45 …. a. Merupakan piagam hak asasi manusia Indonesia b. Sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental c. Sebagai dasar Negara sesuai dunia d. Merupakan hasil usaha BPUPKI e. Sebagai hasil penetapan PPKI
3. Hubungan pembukaan UUD’45 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah …. a. Pembukaan UUD’45 merupakan cita-cita Proklamasi b. Pembukaan UUd’45 bagian dari proklamsi c. Pembukaan merupakan landasan hukum diadakannya proklamasi d. Proklamasi merupakan merupakan perwujudan dari semangat dan jiwa pembukaan UUD’45 e. Pembukaan merupakan penjelasan terperinci dari proklamasi 17 Agustus 1945
4. Warga RI yang sudah tetap menjadi WNI sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, pendapat ini dikemukakan oleh …. a. Soepomo d. AS Hikam b. Koerniatmanto S e. Koencoroningrat c. UU No. 3 Tahun 1946
5. Keuntungan diperlakukan Ius Sanguinis berikut ini, kecuali …. a. Memperkecil keturunan asing b. Tidak memutuskan hubungan Negara lain saat ia dilahirkan c. Menumbuhkan semangat nasionalisme d. Menumbuhkan hubungan lahir dan batin pribumi dengan non pribumi e. Memperkecil jumlah penduduk yang ada
6. Setelah perang Dunia II Jepang mengesahkan konstitusi baru sebagai pengganti Konstitusi Meiji tahun 1947. Konstitusi ini disebut konstitusi perdamaian karena …. a. Jepang tidak diperbolehkan menyusun angkatan perang b. Diet merupakan organ kekuasaan Negara tertinggi c. Kaisar hanya merupakan symbol atau lambang persatuan bangsa d. Majelis rendah atau DPR yang tidak diubah-ubah sekarang diberi kekuasaan untuk memilih perdana mentri dari kalangan anggotanya e. Majelis Tinggi yang dulu bernama house of peers diubah menjadi house of counlors dan anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
7. Salah satu upaya menjaga konstitusi adalah dengan jalan …. a. Melaksanakan konstitusi tersebut dalam kehidupan b. Mendorong masyarakat untuk mempelajari UUD 45 c. Mendorong pemerintah untuk menghidupkan kembali penataran P-4 d. Menjadi warga Negara yang baik e. Menjadi aparat yang baik
8. Apa tanggung jawab warga negara dibidang ekonomi dan politik? Apakah membayar bajak termasuk?
9. Apabila ada pelanggaran HAM berat maka diadakan penyelidikan yang dilakukan oleh …. a. Polisi d. Jaksa Agung b. Hakim e. Jaksa ad Hok c. Komnas HAM
10. Apa pokok-pokok pikiran tentang HAM yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
11. Sebutkan pasal yang mengatur hak dibidang ekonomi
MOHON BANTUANNYA KAKAK" DAN TEMAN". JIKA MUNKIN, TOLONG DIBERI JG ASAL INFORMASINYA. TERIMA KASIH BANYAK
Radesu
Jawaban: 1. e 5 dan 6 2. c Sebagai dasar negara diseluruh dunia 3. e Proklamasi merupakan penjelasan terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945 4. c UU NO 3 tahun 1946 5. c Menumbuhkan semangat nasionalisme 6. a Jepang tidak diperbolwhkan menyusu angkatan perang 7. d Menjadi warga negara yang baik 8. Memberikan yang terbaik bagi negara dengan membayar pajak dan emetuhi segala jenis hukum yang berlaku dinegara. iya 9. c Komnas HAM 10. 1. Pokok pikiran pertama: Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila. 11. Pasal 33 UUD 1945
9 votes Thanks 47
Fransalvin
kak, kalau boleh tau, kakak dapat jawaban nomor 5,6, dan 9 darimana? krn ada beberapa sumber yg mengatakan bahwa nomor 9 itu yg melakukan adalah pengadilan HAM
1. e 5 dan 6
2. c Sebagai dasar negara diseluruh dunia
3. e Proklamasi merupakan penjelasan terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945
4. c UU NO 3 tahun 1946
5. c Menumbuhkan semangat nasionalisme
6. a Jepang tidak diperbolwhkan menyusu angkatan perang
7. d Menjadi warga negara yang baik
8. Memberikan yang terbaik bagi negara dengan membayar pajak dan emetuhi segala jenis hukum yang berlaku dinegara. iya
9. c Komnas HAM
10. 1. Pokok pikiran pertama:
Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua,
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga,
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat
yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.
11. Pasal 33 UUD 1945