hanasubagya
Upaya pemerintah UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM Indonesia telah meratifikasi 6 instrumen pokok HAM internasional: 1. konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan 2. konvensi hak anak 3. konvenan internasional hak2 sipil dan politik 4. konvenan internasional hak2 ekonomi, sosial, dan budaya 5. konvensi menentang penyiksaan dan penghapusan segala bentuk dediskriminasi rasial 6. protokol tambahan konvensi hak anak dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sumber: lks
0 votes Thanks 1
Nurul70
apakah pemajuan sama.maknanya dengan penghormatan
hanasubagya
sama, karena Pemajuan ham sama dengan penghormatan
UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM
UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Indonesia telah meratifikasi 6 instrumen pokok HAM internasional:
1. konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan
2. konvensi hak anak
3. konvenan internasional hak2 sipil dan politik
4. konvenan internasional hak2 ekonomi, sosial, dan budaya
5. konvensi menentang penyiksaan dan penghapusan segala bentuk dediskriminasi rasial
6. protokol tambahan konvensi hak anak dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan
sumber: lks