widoretno
Sampai sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan konstitusi untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah memilih bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan apa yang menyebabkan para Pendiri Negara —yang umumnya memperoleh pendidikan tingginya di negeri Belanda ataupun di Indonesia yang dijajah negeri Belanda— sampai memilih sistem pemerintahan presidensial dan menolak sistem pemerintahan parlementer. Secara retrospektif dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan akan mengandung risiko berganda, yaitu kekuasaan pemerintahan yang teramat besar di tingkat nasional dengan sistem pengambilan keputusan yang sangat sentralistik. Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.....................