Di Indonesia terdapat dua asas kewarganegaraan yaitu; Ius Soli (berdasarkan tempat kelahiran) dan Ius Sanguinis (berdasarkan keturunan). Contoh : Joko memiliki seorang ibu WNI dan seorang ayah WNI, maka ia juga berstatus WNI, karena kedua orang tuanya WNI
b. Usaha nyata/perjuangan
Contoh : Fris harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Misal (berkelakukan baik, menaati hukum dan peraturan yang berlaku)
c. Jasa
Contoh : Panto yang mendapatkan kewarganegaraan khusus atas jasa - jasa yang telah beliau lakukan
Di Indonesia terdapat dua asas kewarganegaraan yaitu; Ius Soli (berdasarkan tempat kelahiran) dan Ius Sanguinis (berdasarkan keturunan). Contoh : Joko memiliki seorang ibu WNI dan seorang ayah WNI, maka ia juga berstatus WNI, karena kedua orang tuanya WNI
b. Usaha nyata/perjuangan
Contoh : Fris harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Misal (berkelakukan baik, menaati hukum dan peraturan yang berlaku)
c. Jasa
Contoh : Panto yang mendapatkan kewarganegaraan khusus atas jasa - jasa yang telah beliau lakukan