Jawaban:
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok.
a. 15 Desember 1995
bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah pembatasan kepemilikan serta ruang
gerak senjata nuklir, se-bagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the Non-Proliferation of
Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian me-ngenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir),
yang memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat per-janjian regional guna menjamin
sepenuhnya ketidakhadiran sen-jata nuklir di wilayahnya masing-masing;
e. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan
dengan semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana
tertuang dalam Deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas,
dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;
f. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah menandatangani Treaty of Amity
and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu kom-ponen penting
ZOPFAN;
g. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata
Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah ditanda-tangani
oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk negebaran Senjata-senjata Nuklir, (Lembaran Negara
Tahun 1978 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3129);
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Jawaban:
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok.
a. 15 Desember 1995
bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah pembatasan kepemilikan serta ruang
gerak senjata nuklir, se-bagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the Non-Proliferation of
Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian me-ngenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir),
yang memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat per-janjian regional guna menjamin
sepenuhnya ketidakhadiran sen-jata nuklir di wilayahnya masing-masing;
e. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan
dengan semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana
tertuang dalam Deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas,
dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;
f. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah menandatangani Treaty of Amity
and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu kom-ponen penting
ZOPFAN;
g. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata
Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah ditanda-tangani
oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk negebaran Senjata-senjata Nuklir, (Lembaran Negara
Tahun 1978 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3129);