Perjanjian indonesia. dan india pada tgl 8 agt 1974 utk menentukan batas wilayah perairan………..
azahrafatia46
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India. 1. Perjanjian RI dan Malaysia - Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan - Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 - Berlaku mulai 7 November 1969 2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand - Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman - Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971 - Berlaku mulai 7 April 1972 3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand - Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara - Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971 - Berlaku mulai 16 Juli 1973 4. Perjanjian RI dengan Australia - Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua - Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971 - Berlaku mulai 19 November 1973 5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya) - Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru - Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971 - Berlaku mulai 9 Oktober 1972 6. Perjanjian RI dengan India - Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar - Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974 - Berlaku mulai 8 Agustus 1974
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974