dewdewiTahun 1945 s.d 19501.Maklumat pemerintah tanggal 1 november 19452.Maklumat pemerintah tanggal 3 november 19453.Maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945
3Tahun 1959 s.d 1966Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistemdemokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaapsistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasiterpimpin) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presidenmelakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataransupratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasimasyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
4Tahun 1966 s.d 1998Periode 1966-1998 Setelah terjadi peralihan pemerintahan dariSoekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Padamasa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yangmerekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan PengadilanHAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayahAsia. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No.XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkanrumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga negara.Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidaklagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
2Tahun 1950 s.d 19591. Pasal 28E ayat 1 uud 19452. Pasal 28i ayat 1 uud 1945
3Tahun 1959 s.d 1966Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistemdemokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaapsistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasiterpimpin) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presidenmelakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataransupratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasimasyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
4Tahun 1966 s.d 1998Periode 1966-1998 Setelah terjadi peralihan pemerintahan dariSoekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Padamasa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yangmerekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan PengadilanHAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayahAsia. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No.XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkanrumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga negara.Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidaklagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.