dalam artian prasangka yang terlarang/dilarang adalah prasangka yang tidak memiliki tanda dan sebab yangpasti. Maksudnya, bila orang yang kita curigai itu pada zahirnya baik, tidak ada cerita/informasisebelumnya tentang keburukan yang dia pernah lakukan, maupun tabiatnya yang memangtercela, serta memang orang tersebut adalah orang yang "baik" maka kita tidak bolehberprasangka buruk kepada orang tersebut. Berbeda bila orang tersebut memang terkenal akankeburukannya, suka menipu, suka berbuat onar, mencari masalah, yang pada intinya orangtersebut memang terkenal dengan tabiat buruknya, suka berbuat keburukan terang-terangan,maka diperbolehkan kita berhati-hati dan tidak mudah/langsung percaya terhadap apa yangdikatakannya/informasinya (harus dilakukan cek dan ricek kebenaran berita tersebut)
dalam artian prasangka yang terlarang/dilarang adalah prasangka yang tidak memiliki tanda dan sebab yangpasti. Maksudnya, bila orang yang kita curigai itu pada zahirnya baik, tidak ada cerita/informasisebelumnya tentang keburukan yang dia pernah lakukan, maupun tabiatnya yang memangtercela, serta memang orang tersebut adalah orang yang "baik" maka kita tidak bolehberprasangka buruk kepada orang tersebut. Berbeda bila orang tersebut memang terkenal akankeburukannya, suka menipu, suka berbuat onar, mencari masalah, yang pada intinya orangtersebut memang terkenal dengan tabiat buruknya, suka berbuat keburukan terang-terangan,maka diperbolehkan kita berhati-hati dan tidak mudah/langsung percaya terhadap apa yangdikatakannya/informasinya (harus dilakukan cek dan ricek kebenaran berita tersebut)