Perhatikan prinsip-prinsip berikut! 1) Demokrasi. 2) Hak asasi manusia. 3) Kesejahteraan umum. 4) Lingkungan hidup. 5) Ketentuan hukum nasional. 6) Hukum internasional. Prinsip tersebut merupakan dasar dari penyelenggaraan . . . negara. a. keamanan b. pembelaan c. pertahanan d. pemerintahan
Maaf klw salah