Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. (1) Jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus dengan tiga helai kain kafan, dan wanita dengan lima helai. (2) Jika jenazahnya laki-laki hendaknya orang yang mengafaninya juga lakilaki. (3) Tiap helai kain kafan dihamparkan di atas tikar dan diberi harum-haruman. (4) Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan posisi tangan diangkat seperti sedang takbir ihram. (5) Seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan kecuali muka dibiarkan terbuka. Dari pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ketentuan syariat dalam mengafani jenazah ialah .… a. 1, 2, dan 4 b. 2, 3, dan 5 c. 1, 2, 4, dan 5 d. 1, 2, dan 3 e. 3, 4, dan 5