Perhatikan pernyataan berikut 1 haji bagi orang yang mampu 2 Haji wajib dilaksanakan dua kali seumur hidup 3 haji tidak dapat dikerjakan bersamaan dengan umrah 4 ibadah haji harus dilaksanakan walaupun kondisi perang 5 cara melaksanakan ibadah haji boleh memilih tamattu Kiran atau Ifrad Berikut ini adalah beberapa keringanan pada ibadah haji dan umrah adalah A 1 dan 2 b 2 dan 3 C 4 dan 5 D 1 dan 5
Pernyataan 1 dan 5 adalah beberapa keringanan pada ibadah haji dan umrah. Pernyataan 1 mengatakan bahwa haji bagi orang yang mampu, artinya orang yang tidak mampu secara finansial atau fisik tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji. Ini adalah keringanan yang diberikan Allah SWT berdasarkan firman-Nya dalam QS. Ali Imran ayat 97:
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) yang nyata, (salah satunya) adalah maqam Ibrahim; dan barangsiapa yang memasukinya menjadi aman. Dan kewajiban manusia terhadap Allah ialah mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Pernyataan 5 mengatakan bahwa cara melaksanakan ibadah haji boleh memilih tamattu, qiran, atau ifrad. Ini adalah keringanan yang diberikan Allah SWT berdasarkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:
وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رءوسكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضري المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang, maka (sebagai gantinya) korbankanlah hewan sembelihan yang mudah kamu peroleh, dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum binatang korban sampai ke tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya (lalu ia bercukur), maka hendaklah ia membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau mengadakan korban. Apabila kamu telah berada dalam keadaan aman, maka barangsiapa yang menggabungkan umrah dengan haji (ia harus) menyembelih binatang korban yang mudah didapat olehnya. Barangsiapa yang tidak mendapat binatang korban, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari (puasa) apabila telah kembali ke tempat tinggalnya. Itulah kesempurnaan sepuluh hari. Yang demikian itu adalah bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Tamattu adalah melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian melepas ihram dan melaksanakan haji pada tahun yang sama. Qiran adalah melaksanakan umrah dan haji dalam satu ihram tanpa melepasnya. Ifrad adalah melaksanakan haji saja tanpa umrah.
Pernyataan 2, 3, dan 4 adalah pernyataan yang salah dan bukan termasuk keringanan dalam ibadah haji dan umrah. Pernyataan 2 mengatakan bahwa haji wajib dilaksanakan dua kali seumur hidup. Ini salah karena haji hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu. Pernyataan 3 mengatakan bahwa haji tidak dapat dikerjakan bersamaan dengan umrah. Ini salah karena haji dapat dikerjakan bersamaan dengan umrah dengan cara tamattu atau qiran. Pernyataan 4 mengatakan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan walaupun kondisi perang. Ini salah karena ibadah haji tidak wajib dilaksanakan jika ada kondisi yang membahayakan jiwa atau harta benda jamaah haji.
Jawaban:
Jawaban yang benar adalah D. 1 dan 5.
Penjelasan:
Pernyataan 1 dan 5 adalah beberapa keringanan pada ibadah haji dan umrah. Pernyataan 1 mengatakan bahwa haji bagi orang yang mampu, artinya orang yang tidak mampu secara finansial atau fisik tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji. Ini adalah keringanan yang diberikan Allah SWT berdasarkan firman-Nya dalam QS. Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) yang nyata, (salah satunya) adalah maqam Ibrahim; dan barangsiapa yang memasukinya menjadi aman. Dan kewajiban manusia terhadap Allah ialah mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Pernyataan 5 mengatakan bahwa cara melaksanakan ibadah haji boleh memilih tamattu, qiran, atau ifrad. Ini adalah keringanan yang diberikan Allah SWT berdasarkan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:
وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رءوسكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضري المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang, maka (sebagai gantinya) korbankanlah hewan sembelihan yang mudah kamu peroleh, dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum binatang korban sampai ke tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya (lalu ia bercukur), maka hendaklah ia membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau mengadakan korban. Apabila kamu telah berada dalam keadaan aman, maka barangsiapa yang menggabungkan umrah dengan haji (ia harus) menyembelih binatang korban yang mudah didapat olehnya. Barangsiapa yang tidak mendapat binatang korban, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari (puasa) apabila telah kembali ke tempat tinggalnya. Itulah kesempurnaan sepuluh hari. Yang demikian itu adalah bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Tamattu adalah melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian melepas ihram dan melaksanakan haji pada tahun yang sama. Qiran adalah melaksanakan umrah dan haji dalam satu ihram tanpa melepasnya. Ifrad adalah melaksanakan haji saja tanpa umrah.
Pernyataan 2, 3, dan 4 adalah pernyataan yang salah dan bukan termasuk keringanan dalam ibadah haji dan umrah. Pernyataan 2 mengatakan bahwa haji wajib dilaksanakan dua kali seumur hidup. Ini salah karena haji hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu. Pernyataan 3 mengatakan bahwa haji tidak dapat dikerjakan bersamaan dengan umrah. Ini salah karena haji dapat dikerjakan bersamaan dengan umrah dengan cara tamattu atau qiran. Pernyataan 4 mengatakan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan walaupun kondisi perang. Ini salah karena ibadah haji tidak wajib dilaksanakan jika ada kondisi yang membahayakan jiwa atau harta benda jamaah haji.